Mungkin Faisal Amril Nasution ini tidak pernah membaca peringatan pada bungkus rokok setiap kali ia membelinya. Jelas-jelas pada setiap kemasan dituliskan peringatan bahwa "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin." Dan sudah jelas jika merokok pasti tinggal tunggu waktunya untuk mengalami sesak nafas, batuk, radang dan banyak penyakit pernafasan lainnya.
Namun sepertinya Faisal tidak terima dengan kondisi yang dialaminya setelah menghisap 7 batang rokok kretek Sampoerna A Mild. Setelah menghisap rokok sebanyak itu dia mengalami menggigil, lemas, kepala pusing, mual-mual, dada bagian kiri terasa sesak dan paru-parunya sesak. Karena peristiwa tersebut Faisal melakukan tuntutan kepada PT.Hanjaya Mandala Sampoerna selaku produsen. Tuntutannyapun tidak tanggung-tanggung, Rp1,375 miliar untuk kerugian materiil dan Rp2 miliar sebagai denda yang harus dibayarkan Sampoerna kepadanya.
Alasan yang di kemukakan Faisal dan pengacaranya menyatakan bahwa ada benda asing yang masuk dalam rokok yang di hisapnya, hal itu merupakan cacat produksi.
"Saya dan klien saya sangat yakin dan optimis bisa menang. Sakit jelas, karena pada proses produksi rokok yang dikonsumsi Pak Faisal memungkinkan terjadinya hal-hal diluar kehendak mereka (perusahaan rokok). Benda asing juga dimungkinakan terikut bersama rokok," ujar Ahmad Bay Lubis kuasa hukum Faisal.
Apapun alasannya, merokok pasti merusak kesehatan. Jika tidak ingin sakit, ya jangan merokok. Jadi, tinggal ditunggu saja nanti bagaimana respon hakim menanggapi hal ini.
Sumber : kompas.com/vm